Percepatan Pencetakan KTP el Butuh Dukungan Kepala Daerah
By Admin
nusakini.com--Usai menggelar konferensi pers terkait progres perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) di kantor Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, sempat ditanya wartawan tentang masih adanya antrian warga yang belum juga dapat fisik KTP. Padahal, sudah melakukan perekaman.
Atas pertanyaan itu, Zudan menjawab, antrian terjadi karena antusiasnya warga melakukan perekaman setelah mendengar blanko tersedia. Mereka pun kemudian berbondong-bondong datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Sementara kata Zudan, layanan sempat vakum.
"Kan kita pernah mati cukup lama, sehingga diterbitkan surat keterangan (Suket)," kata Zudan di Jakarta.
Suket yang telah dikeluarkan ini lanjut Zudan, kemudian menumpuk banyak. Tapi dalam waktu bersamaan, saat suket banyak menumpuk dan blanko pun tersedia, ternyata printernya yang ada daerah hanya ada dua buah. Tentu saja, jumlah printer yang minim, membuat proses pencetakan tak bisa dilakukan dengan cepat. "Printer dua maksimal hanya mencetak mungkin 300 (KTP) per hari, sedangkan yang harus dicetak 30 ribu, sehingga terjadilah antrian," katanya.
Maka kemudian kata dia, muncul keluhan. Ada yang mengatakan, sudah dua bulan merekam, tapi KTP tak jadi-jadi. Zudan memahami adanya keluhan itu. Tapi ia juga memohon, agar warga juga paham kendala yang dihadapi. Karena itu kata dia, jika ingin pencetakan itu cepat, harus ada dukungan dari kepala daerah. Jadi, kunci percepatan pencetakan, salah satunya ditentukan oleh dukungan maksimal dari kepala daerah. Dukungan itu berupa support anggaran bagi Dinas Dukcapil.
" Biar ini cepat selesai, saya minta kepada para Kepala Dinas Dukcapil melapor ke Pak Bupati, Walikotanya, agar seperti Bandung, Bogor, Jambi, Bekasi, membeli printer yang baru. Ini akan mendorong percepatan proses agar pelayanan publik kita bertambah baik. Kuncinya adalah daerah dengan APBD membeli printer baru bagi yang kurang," katanya.
Zudan juga mengungkapkan, pemerintah pusat terbentur aturan ketika ingin membantu daerah. Sebab Perpres 26 tahun 2009 membatasi bahwa pengadaan alat KTP elektronik bantuan dari pusat hanya diberikan satu kali.
" Dan kita sudah memberikan di 2010 dan 2011," ujarnya.(p/ab)